Dalam menindak lanjuti penanganan kekerasan seksual di lingkungan perguruan tinggi, Institut Teknologi Garut (ITG) telah sampai pada pengangkatan Satuan Tugas (Satgas) Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) melalui Surat Keputusan (SK) yang ditetapkan pada 08 September 2023.
Berdasarkan SK Rektor ITG No 058/ITG/A.24/A/IX/2023 tentang Satuan tugas pencegahan dan penanganan kekerasan seksual Institut Teknologi Garut, keputusan ini hadir sebagai aktualisasi Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 30 tahun 2021 tentang PPKS di lingkungan perguruan tinggi.
Satgas yang dibentuk memiliki beberapa tugas yang melingkupi penyusunan pedoman PPKS, menindaklanjuti kasus, melakukan koordinasi, konsultasi hingga kejasama dengan instansi maupun pihak terkait, meminta bantuan pimpinan untuk menghadirkan pihak terkait dalam pemeriksaan, memanggil dan meminta keterangan pihak terkait hingga menyampaikan laporan dan rekomendasi tentang hasil pemeriksaan untuk kemudian ditindaklanjuti berdasarkan ketentuan yang berlaku.
Berikut Merupakan Struktur Organisasi Satgas PPKS ITG periode 2023-2025: