Standar Pelayanan Penerbitan Izin Belajar Bagi Mahasiswa Asing
Persyaratan:
- Hasil pindaian surat permohonan izin belajar bagi mahasiswa asing dari perguruan tinggi yang ditujukan kepada direktur pembinaan kelembagaan perguruan tinggi
- Informasi terkait program studi dan data pribadi
- Hasil pindaian surat diterima di perguruan tinggi
- Hasil pindaian ijazah atau transkip akademik
- Hasil pindaian paspor
- Hasil pindaian surat pernyataan untuk:
- Tidak akan bekerja selama belajar di indonesia
- Tidak berpartisipasi di dalam aktivitas politik
- Mematuhi peraturan perundang-undangan yang ada di indonesia
- Hasil pindaian surat pernyataan dari penjamin atau penanggungjawab selama belajar
- Hasil pindaian surat keterangan jaminan biaya
- Hasil pindaian surat keterangan sehat
- Hasil pindaian foto berwarna ukuran paspor
- Hasil pindaian KITAS dan STM/SKLD
- Hasil pindaian transkip akademik
Persyaratan berdasarkan jenis permohonan
- Izin baru: nomor 1 – 10
- Perpanjangan izin: nomor 1 – 12
Narahubung:
Telepon : 021 57946063
Faks      : 021 57946062
Email    : [email protected]